Dokter Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, kini menghadapi ancaman hukuman penjara akibat pernyataannya yang menuding Presiden Joko Widodo menggunakan ijazah palsu. Polisi menetapkannya sebagai tersangka setelah menyelidiki laporan masyarakat terkait dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.
Dokter Tifa menyampaikan tudingannya melalui media sosial. Ia menyebut bahwa ijazah yang digunakan Jokowi tidak sah dan perlu diverifikasi kebenarannya. Pernyataannya langsung menuai kontroversi dan memicu respons keras dari berbagai kalangan, termasuk pihak Istana.
Bukan kali ini saja Dokter Tifa membuat pernyataan yang menuai sorotan publik. Selama pandemi COVID-19, ia beberapa kali menyuarakan pandangan yang berseberangan dengan kebijakan pemerintah. Ia menolak vaksinasi massal dan mengklaim bahwa penanganan pandemi dipenuhi kepentingan politik serta ekonomi. Akibat sikapnya, sejumlah ahli kesehatan mengkritiknya karena dianggap menyebarkan misinformasi.
Selain itu, Dokter Tifa juga aktif di berbagai forum diskusi daring dan kerap melontarkan kritik tajam terhadap tokoh-tokoh politik nasional. Pendukungnya medusa88 login memuji keberaniannya menyuarakan pendapat, sementara para pengkritik menilainya provokatif dan cenderung menyebarkan hoaks.
Kini, kasus hukum yang menjeratnya menambah panjang daftar tokoh publik yang tersandung masalah akibat ujaran di media sosial. Jika terbukti bersalah, Dokter Tifa bisa menghadapi hukuman penjara hingga enam tahun sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Proses hukum terhadap Dokter Tifa masih berlangsung. Publik menanti apakah pernyataannya akan dinilai sebagai bentuk kritik atau pelanggaran hukum yang serius.